Pasal 10
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjuti. (2) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa: a. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan/atau dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif yang diterima oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diteruskan untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; b. dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti; c. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan Pelanggaran Pemilu; d. dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran; dan/atau e. dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
(3) Dalam hal kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas Pemilu dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam meneruskan kepada Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Gakkumdu.
