PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 11
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Format penomoran dibuat sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
