Pasal 12
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor.
(5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor.
