Pasal 13
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas Pemilu; atau c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Desa/Kelurahan atau Pengawas TPS disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan. (4) Informasi awal yang diterima oleh Panwaslu LN disampaikan kepada Bawaslu.
