Pasal 14
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan
Pelanggaran Pemilu. (2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan: a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu; dan/atau c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang. (3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. (4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu.
