PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 15
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dalam melakukan Investigasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat membentuk tim atau menunjuk petugas untuk melakukan Investigasi. (2) Pembentukan tim atau penunjukan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
