PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menunjuk bagian atau petugas yang menangani/mengkaji dugaan Pelanggaran Pemilu. (3) Penunjukan bagian atau petugas yang menangani dan/atau mengkaji dugaan Pelanggaran Pemilu ditetapkan dalam surat tugas Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
