PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
