Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. (2) Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9. (3) Klarifikasi dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk. (4) Pihak-pihak yang dimintai keterangan atau klarifikasi, sebelumnya diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji yang dituangkan dalam formulir model B.7. (5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi.
