PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan.
(2) Tim klarifikasi Bawaslu terdiri atas ketua, anggota, tenaga ahli, tim asistensi, pejabat struktural, dan/atau staf pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (3) Jumlah anggota tim klarifikasi disesuaikan dengan jumlah klarifikasi dan pihak yang akan diklarifikasi dan dimintai keterangan. (4) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu. (5) Ketua Bawaslu dapat memberikan mandat kepada Anggota atau Sekretaris Jenderal Bawaslu, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas nama Ketua Bawaslu.
