PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu Provinsi dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. (2) Tim klarifikasi Bawaslu Provinsi terdiri atas ketua, anggota, tim asistensi, pejabat struktural, dan/atau staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (3) Jumlah anggota tim klarifikasi disesuaikan dengan jumlah klarifikasi dan pihak yang akan diklarifikasi dan dimintai keterangan. (4) Tim Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Provinsi. (5) Ketua Bawaslu Provinsi dapat memberikan mandat kepada Anggota atau Sekretaris Bawaslu Provinsi, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas nama Ketua Bawaslu Provinsi.
