Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. (2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas ketua, anggota, pejabat struktural, dan/atau staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Jumlah anggota tim klarifikasi disesuaikan dengan jumlah klarifikasi dan pihak yang akan diklarifikasi. (4) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota atau Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
