PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Panwaslu Kecamatan dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. (2) Tim klarifikasi Panwaslu Kecamatan terdiri atas ketua, anggota, dan/atau staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan . (3) Jumlah anggota tim klarifikasi disesuaikan dengan jumlah klarifikasi dan pihak yang akan diklarifikasi. (4) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan. (5) Ketua Panwaslu Kecamatan dapat memberikan mandat kepada Anggota atau Sekretaris Panwaslu Kecamatan
untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas nama Ketua Panwaslu Kecamatan.
