PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Pengawas Pemilu diatasnya. (2) Panwaslu LN dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Bawaslu.
