Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan. (3) Surat undangan disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile. (4) Pengawas Pemilu dapat memberitahukan adanya surat undangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli.
(5) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli. (6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
