Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi; (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.10. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (5) Penomoran kajian dugaan pelanggaran menggunakan penomoran yang sama dengan nomor registrasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
