PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 26
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk menentukan sebagai berikut: a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu; d. pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; atau e. bukan pelanggaran.
