Pasal 8
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. (2) Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap. (3) Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. (4) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (5) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. (6) Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.
