PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Dalam hal hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan.
