Pasal 4
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagai Temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.2. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran; b. batas waktu Temuan; c. pihak terlapor; dan d. peristiwa dan uraian kejadian. (4) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk pegawai jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu dan/atau Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang mendapat tugas untuk melaksanakan pengawasan.
