PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 3
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. (2) Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Temuan/penerimaan Laporan; b. pengumpulan alat bukti; c. klarifikasi; d. serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang; e. pengkajian; dan/atau f. pemberian rekomendasi.
