PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
