PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 2 — TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat didampingi oleh kuasanya. (3) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat kuasa.
