PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 43
BAB 7 — PENGAMBILALIHAN ATAU PELIMPAHAN TEMUAN ATAU LAPORAN PELANGGARAN
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang diterima Panwaslu Kelurahan/Desa diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan untuk diproses dan ditindaklanjuti paling lama 1 (satu) hari sejak laporan diterima. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran yang diterima oleh Pengawas TPS diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk diproses dan ditindaklanjuti paling lama 1 (satu) hari sejak laporan diterima.
