Pasal 42
BAB 7 — PENGAMBILALIHAN ATAU PELIMPAHAN TEMUAN ATAU LAPORAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Panwaslu LN menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi. (3) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwas Kecamatan. (5) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu terjadi di daerah kabupaten/kota, Bawaslu dapat melimpahkan kepada Bawaslu
Kabupten/Kota melalui Bawaslu Provinsi. (6) Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan diterima, dengan menggunakan formulir Pelimpahan Temuan/Laporan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.4.
