PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 41
BAB 6 — KOREKSI
(1) Status hasil pemeriksaan permintaan koreksi diumumkan dalam papan pengumuman di Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Sekretariat Bawaslu Provinsi dan dapat disampaikan kepada Pelapor atau Terlapor. (2) Status hasil pemeriksaan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat menggunakan formulir berita acara hasil koreksi atas Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.18.
