PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 40
BAB 6 — KOREKSI
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dapat berupa: a. menguatkan rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. mengoreksi rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota dan mengeluarkan surat rekomendasi/penerusan yang baru. (2) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi atas rekomendasi/penerusan Temuan atau laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam formulir model B.17.
