Pasal 39
BAB 6 — KOREKSI
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas keluarnya rekomendasi/penerusan
Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari sejak permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. (2) Pemeriksaan permintaan koreksi terhadap rekomendasi/penerusan temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh Ketua dan/atau Anggota Bawaslu berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu. (3) Bawaslu Provinsi meminta pertimbangan Bawaslu atas permintaan koreksi oleh Pelapor/Terlapor atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Jumlah pemeriksa permintaan koreksi paling sedikit 3 (tiga) orang. (5) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi, pemeriksa dapat dibantu oleh tim asistensi, pejabat struktural, dan/atau staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.
