Pasal 38
BAB 6 — KOREKSI
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen penanganan pelanggaran atas keluarnya rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari sejak permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. (2) Pemeriksaan permintaan koreksi terhadap rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh Ketua dan/atau Anggota Bawaslu berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu. (3) Jumlah pemeriksa permintaan koreksi paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Dalam melakukan pemeriksaan permintaan koreksi, pemeriksa dapat dibantu oleh tenaga ahli, tim asistensi, pejabat struktural, dan/atau staf pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
