PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 37
BAB 6 — KOREKSI
Permintaan koreksi yang disampaikan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dicatat dalam Buku Register Permintaan koreksi.
