Pasal 36
BAB 6 — KOREKSI
(1) Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari sejak rekomendasi/penerusan dugaan pelanggaran dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pelapor atau terlapor dalam menyampaikan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis yang berisi alasan permintaan koreksi dan hal yang diminta untuk dikoreksi, serta dilampiri surat rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diminta dikoreksi. (3) Alasan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti. (4) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari 1
(satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan 1 (satu) rangkap salinan.
