Pasal 35
BAB 6 — KOREKSI
(1) Pelapor atau terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang
ditangani Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permintaan koreksi atas rekomendasi/penerusan Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran dibuat menggunakan formulir permintaan koreksi atas rekomendasi Bawaslu atau Bawaslu Provinsi yang dituangkan dalam formulir model B.16. (3) Pelapor atau terlapor dapat menyampaikan permintaan koreksi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, kepada Bawaslu Provinsi. (4) Bawaslu Provinsi dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setalah mendapatkan pertimbangan dari Bawaslu.
