PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 34
BAB 6 — KOREKSI
(1) Bawaslu dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atau penerusan atas Temuan/ Laporan Dugaan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atau penerusan atas Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah mendapatkan pertimbangan dari Bawaslu.
