Pasal 44
BAB 7 — PENGAMBILALIHAN ATAU PELIMPAHAN TEMUAN ATAU LAPORAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan atau dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu LN. (2) Bawaslu Provinsi dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan atau dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan atau dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat berupa: a. dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Pengawas Pemilu paling sedikit 2
(dua) orang untuk Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan; b. tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban; c. diberhentikan tetap dari jabatan sebagai Pengawas Pemilu; atau d. keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran. (5) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
