PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 31
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan penerusan kepada instansi atau pihak yang berwenang terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan formulir penerusan pelanggaran diluar perundang- undangan Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.14. (2) Penerusan/rekomendasi dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN.
