PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 32
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran, dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. (2) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Temuan atau Laporan pelanggaran diputuskan dalam pleno Pengawas Pemilu.
