PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 30
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Panwaslu Kecamatan meneruskan pelanggaran Administratif Pemilu ke Panitia Pemilihan Kecamatan menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.13.
(2) Penerusan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas hasil penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
