Pasal 29
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Gakkumdu, sesuai dengan tingkatannya sebagaimana formulir penerusan Tindak Pidana Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.12. (2) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian Pengawas Pemilu. (3) Penerusan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari. (4) Penerusan Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas Temuan/Laporan dan dokumen hasil penanganan pelanggaran.
