PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 28
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.11.
(2) Penerusan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas hasil penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
