PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 8
(1) Kepala Satker wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Ketua Bawaslu dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui. (2) Pelaporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Kepala Satker wajib menyampaikan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang dan kepada TPKN.
