PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 43
(1) Pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsinya TPKN dibebankan pada DIPA Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dikelola oleh Bagian Keuangan. (2) Pembiayaan pelaksanaan tugas tim pencari fakta yang bersifat ad hoc dibebankan pada DIPA masing-masing Satker.
