PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 42
(1) Dalam hal Bendahara yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara belum dilakukan penuntutan, oleh karena tidak cukup bukti, Ketua Bawaslu dapat mengeluarkan surat keputusan mengenai pembebasan penuntutan terhadap Bendahara. (2) Pembebasan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk dibukanya proses penuntutan kembali, apabila dikemudian hari ternyata diperoleh bukti baru yang cukup.
