PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 34
Untuk menyelesaikan selisih antara saldo buku dengan saldo kas akibat Kerugian Negara, Kepala Satker melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi berupa: a. penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara; dan b. peniadaan selisih.
