PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 33
(1) Penyelesaian Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Badan ini, berlaku pula terhadap kasus Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio. (2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti Kerugian Negara secara suka rela, yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara
