PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
Bawaslu Provinsi mengawasi proses penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi tahap pertama dengan cara memastikan: a. partai politik yang memperoleh BPP DPRD Provinsi di suatu daerah pemilihan dengan memperhatikan pembulatan perolehan suara; b. sisa suara yang masih dimiliki partai politik setelah memperoleh kursi pada tahap pertama diikutsertakan dalam penghitungan kursi tahap kedua; dan c. partai politik yang tidak memenuhi BPP DPRD Provinsi diikutsertakan dalam penghitungan kursi tahap kedua.
