PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi proses penetapan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahap pertama dengan cara memastikan: a. partai politik yang memperoleh BPP DPRD Kabupaten/Kota di suatu daerah pemiihan dengan memperhatikan pembulatan perolehan suara; b. sisa suara yang masih dimiliki partai politik setelah memperoleh kursi pada tahap pertama sisa suara diikutsertakan dalam penghitungan kursi tahap kedua; dan c. partai politik yang tidak memenuhi BPP DPRD Kabupaten/Kota diikutsertakan dalam penghitungan kursi tahap kedua.
