PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota membandingkan DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (2) Hasil perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. potensi masalah dalam DP4; dan b. selisih jumlah antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (3) Hasil perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bawaslu.
