PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terhadap DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang dilakukan oleh KPU untuk menjadi data pemilih. (2) Bawaslu meminta laporan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
