PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawasan sumber data pemilih dilaksanakan pada saat penyerahan DP4 yang dilakukan oleh: a. Menteri Dalam Negeri kepada KPU; b. Gubernur kepada KPU Provinsi; dan c. Bupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyerahan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. ketepatan waktu penyerahan DP4; dan b. penyertaan berita acara penyerahan DP4. (3) Dalam rangka pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat meminta salinan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai jenjang masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
