PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 55
BAB 6 — PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti adanya sengketa Pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
